home

HOME

pages

HALAMAN

Periode Februari-Juni 2026, Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Tetapkan 24 Tersangka

18-06-2026 | Hukum | 12x dibaca
Periode Februari-Juni 2026, Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika dan Tetapkan 24 Tersangka
"foto: istimewa"

LAMPUNG - Dalam periode Februari-Juni tahun 2026, Polda Lampung sukses mengungkap 17 kasus peredaran narkotika di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam rilis resmi di Gedung Aula Raden Intan Mapolres Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, menyatakan telah berhasil mengamankan 24 orang tersangka.


"Modusnya Pelaku menyelundupkan narkotika dengan menitipkan pada orang lain (Kurir) yang mana narkotika telah dikemas ke dalam suatu barang seperti tas, kardus, dan paket kiriman," ujarnya. Kamis (18/6/2026).


Helfi Assegaf menegaskan, total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 179,5 kilogram, ganja 58 kilogram, ekstasi 44.128 butir, ketamine 11,4 kilogram, catridge etomidate 3.148 pcs, liquid etomidate 5 liter, 20 ribu butir erimin 5. Kendaraan roda 4 sebanyak 8 unit, tas 6 buah, 5 unit handphone dan 1 lembar STNK.


"Dengan nilai ekonomis sebesar Rp235 miliar lebih dan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 948.628 jiwa," ungkapnya.


Adapun para tersangka dapat dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf A UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 609 ayat (2) huruf B UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 612 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun. (Pra)

Pra

Pra

Jasa Pembuatan News CMS