LAMPUNG SELATAN - Dalam konferensi pres di Aula Radin Intan Mapolres Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kamis (18/6/2026).
Hal tersebut diungkapkannya setalah rangkaian keberhasilan jajarannya mengungkap 17 kasus narkotika senilai Rp235 miliar lebih dan berhasil mengamankan 24 orang tersangka dalam kurun waktu bulan Februari-Juni 2026 di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kepada masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Masyarakat juga, lanjut Helfi, dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi terkait tindak pidana narkotika dan gangguan kamtibmas lainnya.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apapun, karena selain melanggar hukum penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan generasi muda, mengganggu keharmonisan keluarga, serta menimbulkan berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat dan bangsa," jelasnya.
"Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang melakukan tindakan aktif berupaya melarikan diri dari proses penegakan hukum maupun melakukan tindakan agresif yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan," tutup Jendral bintang dua itu. (Pra)