BANDAR LAMPUNG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Pelabuhan Bakauheni, Senin, 13 Juli.
Pengungkapan dilakukan dalam operasi bersama Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) saat memeriksa kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara mengatakan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat memeriksa salah satu bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang.
"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu," kata Ahmad di Bandar Lampung, Rabu, 15 Juli.
Ia menjelaskan, seluruh burung tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui proses penahanan, identifikasi, dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa di pintu gerbang Pulau Sumatera.
"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," ujar Donni.
Menurut dia, persyaratan karantina menjadi instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, dan tidak berpotensi menyebarkan hama maupun penyakit hewan ke daerah lain.
Donni menambahkan, hingga sebelum pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar ketentuan sepanjang 2026.
"Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina," kata Donni.(*)