BAKAUHENI — Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mengamankan ratusan burung yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 04.16 WIB. Dalam pengawasan tersebut, petugas mencurigai sebuah truk yang diduga mengangkut satwa liar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi. Petugas kemudian mengamankan total 172 ekor burung yang terdiri atas 16 ekor kepodang, 3 ekor poksay mandarin, 3 ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo dan 50 ekor ciblek.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan menyampaikan bahwa bahwa pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan hayati Indonesia.
"Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal, prosedur karantina menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran hama maupun penyakit," ujar Donni.
Lebih lanjut, Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara menjelaskan kronologi pengamanan ratusan burung tanpa dokumen. Terdapat dugaan awal adanya indikasi muatan yang tidak sesuai dengan manifest. Oleh sebab itu petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan.
"Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak pernah dilaporkan kepada Petugas Karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku," terangnya.
Kepada petugas, pengemudi mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan akan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di lokasi, satwa rencananya akan diambil oleh pihak penerima yang tidak mereka kenal secara langsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali membawa satwa tersebut. Mereka menerima tawaran mengangkut muatan tambahan di luar barang resmi dengan imbalan Rp400.000 yang akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan.
“Kami hanya diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah akan dibayar setelah barang sampai. Kami tidak tahu kalau harus ada dokumen karantina,” ujar salah satu pengemudi saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal ini merupakan pola yang kerap dimanfaatkan pelaku utama untuk menghindari pengawasan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai kurir.
“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan,” ungkap Donni.
Pengawasan Karantina merupakan bagian dari mandat negara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Donni juga menekankan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa dilengkapi dokumen karantina serta dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Donni.
Saat ini, seluruh satwa, pengemudi dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satpel Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa iming-iming penghasilan tambahan dapat menyimpan risiko yang jauh lebih besar apabila tidak disertai pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Di balik upah yang relatif kecil, terdapat konsekuensi hukum serta ancaman terhadap kelestarian satwa dan keamanan hayati yang menjadi tanggung jawab bersama. (*)