Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kajari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Mencapai Rp494 Juta

18-04-2025 | Hukum | 59x dibaca
Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kajari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Mencapai Rp494 Juta
"Foto: istimewa"

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta. Kamis (16/4/2025).

Dana tersebut diserahkan oleh saksi selaku penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari berbagai pihak yang turut menikmati aliran dana hibah dimaksud, dengan total nilai sebesar Rp414.974.684. 

Dengan demikian, hingga saat ini jumlah keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu mencapai Rp494.974.684,-, dari total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163.

Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan penanganan perkara ini profesional dan sesuai aturan.(Jmt)

Pra

Pra

Jasa Pembuatan News CMS