LAMPUNG SELATAN - Modus perselingkuhan dengan bersenggama atau berzina kerap dilakukan sejumlah oknum dengan berbagai cara dan tipe atau modus. Namun bagaimana pun cara dan tipe (Modus) pasangan yang bukan suami istri atau tidak di ikat secara sah oleh pernikahan itu masuk dalam perbuatan zina yang melanggar norma-norma yang ada dalam peradaban di lingkungan masyarakat karena zina merupakan perbuatan tidak terpuji, maka patut diberantas.
Tim media baru-baru ini mendapatkan informasi dari sumber yang menyebutkan, ada dugaan perbuatan zina yang dilakukan oleh oknum Apartur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pesawaran berinisial RN (41) dengan seorang wanita KJ (42) yang notabene nya adalah tetangganya dan bukan istrinya.
Dugaan perbuatan tercela oknum ASN bersama wanita parubaya tersebut terkuak dari kecurigaan warga melihat mobil yang sedang menepi di bahu jalan Lintas Sumatera pada Sabtu (30/11) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah seorang saksi mata menyatakan, perbuatan tersebut di lakukan kedua pelaku di dalam mobil yang terpakir di sisi jalan.
"Kejadian itu sekitar jam 2 siang, saya di telpon lalu datang ke lokasi," ucap salah satu sumber yang siap di pertanggung jawabkan. Senin (30/12/2024).
Pada saat beberapa kali di konfirmasi kebenarannya oleh tim media melalui aplikasi Whatsapp, RN belum merespon walau conteng dua tertanda terkirim, dan saat tim media pun berusaha menghampiri kediamannya namun tidak ada di lokasi. (Tim)