PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (17 Juni 2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman, dihadiri Wabup Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan instansi vertikal, serta berbagai elemen lainnya.
Menurut Bupati Pringsewu, tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, yang dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020. Berpedoman kepada peraturan tersebut, pemerintah daerah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Badan Pemeriksa Keuangan RI telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2025, alhamdulillah diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucapnya.
Opini WTP kali kesebelas tersebut, kata Bupati, merupakan hasil kerja keras semua pihak, sehingga kedepan menjadi tugas bersama untuk mempertahankannya, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Secara spesifik tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan entitas pelaporan yang ada di Kabupaten Pringsewu atas sumber daya yang ada.
"Adapun Laporan Realisasi Anggaran tersebut, terdiri Pendapatan Rp 1,241 trilyun, Belanja Rp 1,232 trilyun, Pembiayaan Netto Rp 22,6 milyar, serta SILPA Rp 31,9 milyar. Terkait hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK-RI, telah dikoordinasikan pada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Untuk diketahui, dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024, Kabupaten Pringsewu memperoleh skor 99,50%, tertinggi di Provinsi Lampung," katanya.
Selain penyampaian Ranperda, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi.(Ant)