BANDAR LAMPUNG – Polsek Panjang meringkus YO (24), usai terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial RR (21), warga kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Sabtu (19/4/2025).
Naas, saat ditangkap, Polisi menemukan 2 paket kecil klip berisikan narkoba jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku YO.
Warga Panjang, Bandar Lampung ini ditangkap petugas pada Selasa (8/4) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan Sakal, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
“Berbekal laporan pengeroyokan tersebut, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Panjang melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya membekuk dua pelaku penganiayaan, saat akan ditangkap pelaku YO sempat membuang kotak rokok, yang setelah kita periksa ternyata berisikan paket kecil sabu,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kapolresta menambahkan, bahwa pelaku YO ini disuruh oleh seseorang untuk menjualkan paket sabu dengan harga Rp 100 ribu rupiah.
“Kalo dia berhasil menjualkan semua paket sabu tersebut, akan diberi upah 100 ribu dan upah untuk pakai sabu,” ujarnya.
Pelaku juga tercatat sebagai residivis dalam kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman di bulan Desember 2024.
“Pelaku baru keluar dari Lapas Narkotika, Way Hui, pada bulan Desember 2024, setelah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan, dalam kasus narkoba,” jelas Kombes Pol Alfret.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap penyuplai barang narkotika kepada pelaku.
Selain pelaku, petugas juga menyita 2 bungkus klip kecil berisikan narkotika jenis sabu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)