home

HOME

pages

HALAMAN

Bapemperda Lamsel Matangkan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

25-04-2026 | Politik | 63x dibaca
Bapemperda Lamsel Matangkan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh
"foto: istimewa"

LAMPUNG SELATAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai upaya menghadirkan hunian yang layak dan berkelanjutan.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda Yudi Suprayoga bersama anggota dihadiri sejumlah instansi terkait yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Jumat (24/4/2026)

Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam penataan kawasan permukiman yang selama ini masih menghadapi persoalan kekumuhan di sejumlah titik.

Dalam dokumen Raperda yang dibahas, disebutkan bahwa penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan ketentuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Pada bagian konsideran "menimbang", ditegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah guna memastikan penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkualitas.

Sementara itu, dalam bagian "mengingat", Raperda ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan

Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga menyampaikan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kawasan kumuh, tetapi juga pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru di masa mendatang.

"Raperda ini disusun sebagai langkah komprehensif, mulai dari pencegahan hingga peningkatan kualitas permukiman kumuh, termasuk memastikan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum," ujarnya.

la juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, dan tertata.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Lampung Selatan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Bapemperda DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan hingga Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.(*)

Pra

Pra

Jasa Pembuatan News CMS