Aset Negara Menumpuk di Area Gudang Rongsok, Apakah Sudah Sesuai Prosedur?

22-10-2024 | Daerah | 378x dibaca
Aset Negara Menumpuk di Area Gudang Rongsok, Apakah Sudah Sesuai Prosedur?
"Foto: Tumpukan besi yang berada di area gudang rongsok milik Supri warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro"

LAMPUNG SELATAN - Puluhan potongan plat baja tebal bekas jembatan penghubung di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, tampak menumpuk di area gudang rongsok milik Supri, warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (22/10/2024).


Saat dikonfirmasi awak media, Supri pemilik gudang rongsokan mengaku telah mengantongi izin dari Jatmiko, Kasubag Tata Usaha UPT PKB PUPR Merbau Mataram-Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dan dirinya telah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Jatmiko untuk keperluan biaya bongkar jembatan dan sebagai jaminan aset milik negara tersebut di simpan ditempatnya.


"Mengko lak wes aman di dol jare de'e, tapi lak durung aman ojo di dol, pesene ngunu kui, (nanti kalau sudah aman di jual, kata dia, tapi kalau belum aman jangan di jual, pesannya begitu)," ujarnya.


Saat disinggung banyaknya plat baja yang disimpannya, Supri mengaku terdapat sekitar 8 batang dan sudah di potong-potong menjadi bagian kecil-kecil olehnya di lokasi pembongkaran jembatan dengan ukuran yang berbeda. Dan diperkirakan olehnya berat plat besi tersebut tidak lebih dari 10 ton, dengan harga jual berkisar 4500 per kilogram.


"Lak enek wong teko mending seleh kono neh,(kalau ada orang datang mending taruh sana lagi) untuk masalah duit itungannya sama dia," imbuhnya menirukan percakapannya dengan Jatmiko.


Saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatapps, Kasubag Tata Usaha UPT PKB PUPR Merbau Mataram-Way Sulan Jatmiko, tidak menampik telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari Supri, dengan dalih untuk biaya keperluan pembongkaran bangunan jembatan.


"Untuk biaya bongkar gimana bang, kita diperintahkan oleh PU tidak dibantu biaya bongkar bang, jadi kita automatis mandiri untuk pembiayaannya, nah disitu mas Supri selaku brokernya yang membiayai, dan tergantung mandat apakah itu bunyinya lelang ataupun langsung, tergantung dari bagian aset," ulasnya.


Terkait aset negara yang berada di gudang rongsok yang berada di Kecamatan Candipuro, Jatmiko menjelaskan, dikarenakan Supri adalah orang yang memberikan modal untuk membiayai pekerjaan pembongkaran jembatan, secara automatis disuruh untuk mengamankan dahulu aset negara dirumahnya.


"Harusnya sih kepala desa yang modalin, tapi pak kades tidak pegang duit, sebenernya rencana saya tak lempar saja agar pak kades yang memulangkan uangnya Supri," terangnya.


Menurutnya juga, hasil penjualan dari plat baja bekas jembatan tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan baru penghubung dua desa yang berada di Dusun V, Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan.


"Nantinya uang jembatan itu kalau sudah di lelang atau di jual automatis untuk pembiayaan jembatan yang di Banjarsari bang, kita belum berani otak-atik sebelum ada surat resmi dari bagian aset, untuk penunjukan broker resmi kalau sudah di lelang lah bang, " jelasnya.

Foto: Jembatan yang di bongkar di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan


Berbeda dengan pengakuan Jatmiko, Kepala Desa Banjarsari Abdul Kholik, saat di konfirmasi di kediamannya menyatakan tidak pernah di koordinasikan sebelumnya oleh pihak PU setempat dari awal kegiatan agar desanya mengambil alih pekerjaan pembongkaran jembatan yang berada di desanya, bahkan dia tidak mengetahui jika Supri pemilik rongsok di Kecamatan tetangga yang di tunjuk oleh Jatmiko untuk mendapat keuntungan pribadi.


"Emang itu hasil dari keputusan musyawarah, namun untuk pekerjaan pembongkaran jembatan tidak pernah koordinasi sebelumnya ke desa, jika dasarnya untuk kepentingan masyarakat insyaAllah waktu itu saya ada sih duit, soalnya ga ada obrolan ya saya mau bilang apa," tutupnya.


Melalui sambungan seluler, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hasbi Aska belum dapat dikonfirmasi.


Dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu.


Begitupun dalam pasal 63 PP nomor 27 tahun 2014 disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah. (Red)

Pra

Pra

Jasa Pembuatan News CMS